Struktur Organisasi
Universitas Mulia Kampus Samarinda
Tugas dan Fungsi Jabatan
No. | Nama Jabatan | Deskripsi Tugas dan Fungsi |
---|---|---|
1 | Senat | Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik. |
2 | Kepala Kantor | Kepala kantor memiliki tugas pokok yang bersifat koordinatif dalam penyelenggaraan tridharma serta bertanggung jawab penuh dalam kegiatan akademik, perencanaan, umum, keuangan dan kemahasiswaan serta informasi. |
3 | Kepala Program Studi | Kepala Program Studi berkewajiban membantu kepala kantor dalam pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Prodi dan pelaksana tugas-tugas akademik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
4 | Sekretaris Program Studi | Sekretaris Prodi berkewajiban membantu Kaprodi dalam pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Prodi dan pelaksana tugas-tugas akademik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
5 | Kabag. Kepegawaian dan Umum | Kabag Kepegawaian dan Umum bertugas membantu dalam bidang administrasi umum serta kepegawaian dan bertanggungjawab langsung kepada kepala kantor. |
6 | Kabag. Akademik dan Kepegawaian | Kabag Akademik dan Kemahasiswaan membantu dalam kegiatan Akademik dan Kemahasiswaan dan bertanggungjawab langsung kepada kepala kantor. |
7 | Gugus Penjamin Mutu | Gugus Penjaminan Mutu merupakan unit penunjang UPPS yang diangkat oleh kepala kantor dan bertugas melakukan pengendalian standar dan penjaminan mutu ditingkat UPPS. |
8 | Kepala UPT Laboratorium Komputer | Kepala UPT Lab Komputer bertugas mengkoordinasikan pelayanan teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan laboratorium komputer dan layanan jaringan |
9 | Staf Program Studi | Staf Prodi berkewajiban membantu prodi dalam pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Prodi dan pelaksana tugas-tugas akademik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
10 | Kabag. Keuangan | Bagian keuangan berkewajiban membantau kepala kantor menyelenggarakan seluruh proses keuangan |
11 | Staf Kepegawaian | Staf kepegawaian berkewajiban membantu bagian kepegawaian menjalankan tugas pengelolaan administrasi umum. |